Beltim Klaim Satu-satunya Miliki Gedung Isolasi Khusus Pasien Covid-19

    Foto: Bupati Beltim, Yuslih saat membuka pintu masuk gedung isolasi covid 19.(ist)

    MANGGAR, INTRIK.ID — RSUD Belitung Timur memiliki Gedung Isolasi khusus untuk Pasien COVID-19. Bangunan dan fasilitas senilai Rp 3,4 milyar itu diklaim satu-satunya yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

    Peresmian Gedung Isolasi itu ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Bupati Beltim, Yuslih Ihza, Jum’at (15/1/21) lalu dan disaksikan oleh Forkopimda Beltim serta pimpinan OPD terkait.

    Dalam kesempatan itu ia menyatakan bahwa gedung tersebut merupakan yang pertama beroperasi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kabupaten Beltim baru satu-satunya Kabupaten/Kota yang memiliki ruangan isolasi dengan tekanan negatif.

    “Dari yang saya ketahui kita (Kabupaten Beltim) yang pertama di Bangka Belitung ini. Inilah mengapa kita patut bersyukur,” kata Yuslih seusai peresmian.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Yuslih mengatakan Pembangunan Gedung Isolasi Covid-19 merupakan sarana dan prasarana yang bermutu untuk menunjang berbagai upaya pelayanan kesehatan baik pada tingkat individu, keluarga maupun masyarakat terutama untuk mengendalikan pencegahan dan pengendalian serta penularan covid-19.

    “Dengan adanya fasiltas dan gedung baru dapat memudahkan dalam penanganan pasien covid 19 di Kabupaten Beltim. Semoga dapat berfungsi secara optimal, tepat guna dan tepat sasaran,” ucapnya.

    Selain itu dengan fasiltas keamanan ruangan isolasi yang standard dan fasilitas terbaru lainnya, Yuslih ingin agar ruangan baru ini dapat meningkatkan motivasi khususnya bagi para tenaga kesehatan.

    “Untuk memacu semangat para tenaga kesehatan dokter dan perawat yang bertugas di ruang isolasi RSUD Beltim lebih giat dan semangat lagi. Karena mereka adalah garda terdepan dalam melawan COVID ini,” ujar Yuslih.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Pembangunan Ruang Isolasi Tekanan Negatif COVID-19 di RSUD Beltim dimulai sejak 6 Juli 2020 dan selesai pada 12 Desember 2020. Bangunan dan fasilitas senilai Rp 3.485.474.000 ini menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Tahun 2020.(*)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Modus Operandi Penggelapan Pajak Daerah

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Resume Diskusi Publik : Menyoroti Nasib Bangka di Tengah Efisiensi Negara

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Polemik Pencemaran Limbah Cair Pengolahan Kelapa Sawit Ke Sungai, Ridwan: DPD HNSI Babel Siapkan Langkah Hukum

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Kerja di Luar Negeri Menjanjikan, Tapi Sistem Gajinya Tidak Sesederhana yang Dibayangkan

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Dari Sekadar Donasi ke Dampak Nyata: Transformasi CSR Perusahaan Internasional di Era Modern

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI

    Kuasa Hukum Frida : Kami akan Sampaikan ke Komisi III DPRRI