15 Paket Diduga Sabu Digerebek di Mendo Barat, Polisi Buru Pemilik Barang

    INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 15 paket plastik klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan Satresnarkoba Polres Bangka saat mengamankan seorang pria berinisial OS alias Ospin (22) di Kecamatan Mendo Barat.

    Barang tersebut memiliki berat bruto keseluruhan 4,4 gram dan ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan terhadap Ospin di depan Musholla Al-Mukmin, Jalan Desa Air Duren, Mendo Barat, Kamis (1/10/2026) malam.

    Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Kepala Dusun setempat.

    Selain 15 paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan 15 potongan sedotan plastik warna hitam, satu kotak rokok Sampoerna putih, satu unit telepon genggam Oppo warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Beat hitam dengan nomor polisi BN 4774 QJ.

    Penangkapan tersebut kini masih dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami kepemilikan dan penguasaan barang yang diduga narkotika itu, tetapi juga menelusuri dari mana barang tersebut berasal dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

    Kasat Resnarkoba Polres Bangka mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.

    “Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.

    Dari pemeriksaan awal, Ospin diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

    “Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

    Ospin bersama seluruh barang yang diamankan telah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara tersebut, Ospin dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.

    Polres Bangka mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.(*)

      Ikuti kami di Facebook