
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.
Ospin bersama seluruh barang yang diamankan telah dibawa ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, Ospin dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.
Polres Bangka mengajak masyarakat melaporkan informasi mengenai dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai hukum.(*)