
Penangkapan tersebut kini masih dikembangkan. Polisi tidak hanya mendalami kepemilikan dan penguasaan barang yang diduga narkotika itu, tetapi juga menelusuri dari mana barang tersebut berasal dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Polres Bangka mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka.
“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bangka. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dari pemeriksaan awal, Ospin diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu. Namun, penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan sumber barang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.