12 Ponton Tungau Dibongkar Tim Gabungan, Tak Satupun Penambang Diamankan

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Sebanyak 12 ponton jenis tungau dibongkar tim gabungan di Desa Terak, Kecamatan Simpang Katis, Bangka Tengah, Rabu (5/3/2025).

    Tim gabungan yang terdiri Polsek Simpang Katis, Satpol PP hingga perangkat desa itu begerak sekitar pukul 13.00 WIB yang dipimpin Kapolsek Simpang Katos, IPTU Beni Fernanda.

    Sebelumnya, pihak kepolisian telah memberikan himbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitasnya dan membongkar sendiri peralatan tambang dalam tenggat waktu 2×24 jam.

    [irp]

    Namun, hasil pantauan menunjukkan bahwa masih ada penambang yang tetap beroperasi secara diam-diam pada malam hari.

    Dalam penertiban ini, tim gabungan membongkar ponton-ponton yang masih beroperasi serta memasang spanduk larangan penambangan di lokasi.

    [irp]

    IPTU Beni Fernanda menegaskan bahwa penertiban ini merupakan langkah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta menegakkan hukum yang berlaku.

    “Kami telah memberikan kesempatan kepada para penambang untuk membongkar sendiri, namun karena ada yang masih membandel, maka kami harus bertindak tegas. Tidak ada toleransi bagi aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar aturan,” ujarnya.

    Pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan serta menindak tegas penambang yang masih nekat melakukan aktivitasnya secara sembunyi-sembunyi.

    Namun dalam kegiatan itu, tak satupun penambang yang diamankan dan hanya diberikan himbauan saja.

    Mungkin Suka Ini juga:
    Cerita Innova Zenix Ternyata Janggal, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari di Basel

    Cerita Innova Zenix Ternyata Janggal, Polisi Ringkus Terduga Pelaku Tabrak Lari di Basel

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Narkoba di Lingkungan Tambang Jadi Sorotan, PT Timah Perkuat Pencegahan

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

    Kuasa Hukum Pemkab Babar Klaim Menang, Bung Dodoy: Putusan NO Bukan Kemenangan Pokok Perkara

      Ikuti kami di Facebook