12 Plt Kepala Sekolah Gagal Lolos Penjaringan

    Caption: Anshori.

    “Masa penjaringan kita buka selama kurang lebih tiga bulan dan mengenai persyaratan bisa melihat di sistem Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) apakah memenuhi persyaratan. Nantinya akan kita umumkan di sistem Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS),” sebut Anshori.

    Adapun syarat untuk mengikuti penjaringan Kepsek ini yakni, untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan minimal III C, dengan sertifikat pendidik dan sarjana S1. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal masa kerja delapan tahun, terhitung dari masa sebagai guru honorer, bersertifikat tenaga pendidik, Sarjana S1 atau D4.

    Pihak Dinas berharap dengan segera dilantiknya Kepsek definitif, stabilitas manajemen sekolah dapat semakin baik serta mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan di daerah.

    “Kita berharap siapapun Kepsek Definitifnya nanti, bisa memanajemen sekolah dengan baik dan tentunya inovasi inovasi baru bisa terlahir serta bisa memunculkan bakat bakat terbaik para anak didik,” pungkasnya.

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook