
INTRIK.ID, BANGKA — Zakat fitrah untuk tahun 2026 di Kabupaten Bangka ditetapkan sebesar 2,7 kg beras atau Rp42 ribu per jiwa. Hal itu berdasarkan hasil rapat dengan MUI, Kemenag serta ormas islam Kabupaten Bangka lainnya di Masjid Agung Sungailiat, Rabu (18/2/2026).
Ketua Baznas Kabupaten Bangka, Nasir Hasan mengatakan besaran zakat fitrah ini diambil berdasarkan kesepakatan bersama sesuai dengan fatwa MUI nomor 65 tahun 2022.