
Ia mengatakan zakat ini bisa diserahkan ke Baznas ataupun melalui panitia Amil yang ada di masjid-masjid terdekat hingga sebelum salat id.
“Batas terakhir penerimaan zakat ini sebelum khatib naik mimbar saat salat id. Namun dianjurkan untuk lebih cepat agar bisa didistribusikan kepada yang berhak sebelum lebaran,” tegas Nasir Hasan.