YLBH Lentera Serumpun Sebalai, Siap Berikan Bantuan Hukum Tenaga Pendidik

Caption: MOU YLBH Lentera Serumpun Sebalai dan Himpaudi Bangka

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Berbicara masalah hukum apapun profesi masyarakat tentunya tidak kebal terhadapnya. Mengingat Indonesia merupakan negara hukum segala sesuatu berdasarkan aturan. Sering kali ketika seseorang berhadapan dengan hukum, terkendala biaya Pendamping Hukum ( PH ). Mengingat jika seseorang ingin berprofesi sebagai advokat sudah pasti butuh dana tidak sedikit.

Sadar akan Hal itu Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia ( HIMPAUDI ) Kabupaten Bangka melakukan penandatanganan MOU dengan LBH Lentera Serumpun Sebalai, Senin ( 20/1/2025) di Hotel Novila Sungailiat.

MOU tersebut bertepatan dengan pelaksanaan diklat berjenjang tingkat dasar. Hadir dalam kegiatan dimaksud
Anggota Komisi III DPRD Bangka Yusrizal, Kabid Dinas Pendidikan kabupaten Bangka dan Ketua Himpaudi Provinsi Bangka Belitung.

ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai Afriadi Tjikdin, S.H., M.H. dalam sambutannya menerangkan, sebelumnya telah melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak HIMPAUDI Bangka. Setelah diskusi panjang akhirnya YLBH Lentera Serumpun Sebalai menyetujui untuk melakukan MOU ini.

Space Iklan/0853-1197-2121

“Karena pada prinsipnya YLBH Lentera Serumpun Sebalai hadir untuk memberikan pendampingan hukum dan bantuan hukum, kepada Masyarakat Bangka Belitung karena selain bekerja sama dengan HIMPAUDI Bangka. YLBH Lentera Serumpun Sebalai merupakan mitra kerja dari Kementerian Hukum Indonesia , yang telah terakreditasi untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu,” ungkapnya.

Menurut Afriadi Tjikdin, pihaknya bukan hanya memberikan bantuan hukum untuk tenaga pendidik, jika ada pihak lain berhadapan dengan hukum YLBH LSS siap mendampingi.

“Terakhir dikatakan ketua YLBH Lentera Serumpun Sebalai, dengan adanya MOU ini semakin memudahkan tenaga Pendidik terkhusus PAUD Kabupaten Bangka mendapatkan bantuan hukum. Bukan hanya bagi tenaga pendidik saja, jika ada keluarganya yang berhadapan dengan hukum bisa konsultasi kepada kami,” tutupnya.

Sumber: YLBH Lentera Serumpun Sebalai

Space Iklan/0853-1197-2121
Mungkin Suka Ini juga:
Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Breaking News ! Tim Tabur Kejati Tangkap Marwan

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Ramai Masyarakat Antrian BBM, Bambang Patijaya : Jangan Kawatir Stok Aman

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Usai Aniaya Pemuda, Junedy Dikenakan Pidana Kerja Sosial

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Polda Babel Pecat 6 Anggotanya

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Zakat Fitrah 2026 di Kabupaten Bangka Rp42 Ribu atau 2,7 Kg Beras

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

Muscab VI HNSI Bangka, Ahim : Kita Bukan Mencari Panggung

    Ikuti kami di Facebook