Warga Kaget Tiba-tiba Tunggakan BPJS Anaknya yang Masih Bayi Capai Rp 692 Ribu

    Foto: ist

    “Satu sisi Perpres nomor 1 tahun 2022 tentang JKN, mengisyaratkan bahwa kabupaten/kota wajib melakukan layanan kesehatan secara menyeluruh tapi tidak membebani keuangan daerah dengan memetakan sumber keuangan APBN, APBD 1 dan APBD 2,” jelasnya.

    Selain itu, Marianto juga mengatakan saat ini tunggakan masyarakat juga masih banyak akibat krisis dan efek domino dari Covid-19.

    “Seharusnya butuh keseriusan dan kematangan analisa BPJS dengan stakeholder yakni Dinkes, Capil dan Dinsos serta DPPKAD,” tambahnya.(*/red)

    Pages: 1 2 3Show All
      Ikuti kami di Facebook