
“Jangan jadi alasan nantinya kalau ada pembangunan yang tidak selesai karena tak ada wakil bupati,” sambungnya.
Pahlevi juga mengatakan, wakil bupati ini harus segera dipilih karena sesuai aturan jika 18 bulan belum ada pelantikan wakil bupati, maka Bupati akan bergerak sendiri dalam membangun Bangka Tengah.
“Waktunya cuma sampai 30 Juni ini. Kalau gak ada pelantikan Wakil Bupati, maka sesuai undang-undang Bupati akan berjalan sendiri sampai pemilihan selanjutnya,” ungkap Pahlevi.