Scroll untuk baca artikel
BangkaPendidikan

Waduh PPDB Zonasi Muncul Polemik Nih

870
×

Waduh PPDB Zonasi Muncul Polemik Nih

Sebarkan artikel ini
IMG20230704171527
Caption : Ilustrasi

BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) sepertinya tidak semulus programnya, muncul polemik di kalangan orang tua siswa. Kali ini menimpa Jauhari salah satu orang tua siswa SMPN 2 Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dari keterangan Jauhari ( Pengurus HKTI Babel ) anaknya berencana mau masuk SMAN 1 Sungailiat melalui Jalur zonasi. Namun sayang walaupun posisi rumah dekat dengan SMAN dimaksud, sistem tidak bisa menerima anaknya menjadi calon siswa SMAN 1 Sungailiat. Perdebatan Jauhari dengan ketua panitia PPDB tidak terelakkan.

Menyikapi hal tersebut Sejumlah pertanyaan dilontarkan Jauhari, menurut pandangannya yang nama Zonasi itu wilayah.

“Sistem Zona yang di buat yakni ada Zona 1,Zona 2,Zona 3,Zona Afirmasi,Zona Prestasi,Zona Mutasi (itu yang kami tahu).yang ingin kami tanyakan apa arti Zonasi tersebut.pengertian orang Awam bahwa Zonasi ialah Wilayah atau Kewilayahan.
Tentu orang tua ingin menyekolahkan anaknya lebih dekat dari rumah agar mudah dalam pengawasan anak. Anehnya sewaktu kami mendapat penjelasan dari Panitia PPDB jawaban mereka di terima tidaknya siswa berdasarkan Juklak dan Juknis di keluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Babel. ingin kami tanyakan ialah apakah paradigma Sekolah Menengah Atas/Umun sudah berubah menjadi Sekolah Unggulan, karena menerapkan Juklak dan Juknis tersebut dan setahu kami di Kabupaten Bangka hanya ada 1 sekolah Unggulan dan harus di akui juga bahwa untuk sekolah menengah Atas/Umum di Sungailiat Kab.Bangka hanya ada 7 sekolah ( 2 sekolah Negeri 5 Sekolah Swasta) artinya pemerintah Provinsi Bangka Belitung belum siap menambah sekolah negeri dengan perbandingan siswa yang lulus SMP,” kata Jauhari, Selasa ( 4/7/2023) siang.

Menurut Jauhari ada kejanggalan jika jalur Zonasi mencatumkan nilai Raport dan peringkat, karena tidak sesuai dengan makna zonasi.

Baca Juga:  Ahmadi: Dewan Kesenian Tidak Kreatif

“Sekiranya menerapkan sistem Zonasi berdasarkan Juklak dan Juknis di keluarkan oleh dinas pendidikan provinsi Babel 2 Mei 2023, sebelumnya di zaman Gubernur Erzaldi Roesman Johan membuat aturan Zonasi tersebut tidak berpatokan pada nilai rapot atau peringkat dan ini muncul Juklak dan Juknis, membuat kacau karena referensinya berdasarkan surat edaran Menteri Pendidikan dan Peraturan Menteri. kami menduga hal ini bisa terjadi hampir di seluruh Provinsi yang ada di Indonesia dengan sistem yang kacau balau tersebut,” pungkasnya.

Berkaitan dengan Juklak dan Juknis dikeluarkan Diknas Provinsi Babel, Jauhari menyebutkan kalau website Kemendikbud tidak mencatumkan syarat nilai Raport.

“Dasar Nilai Raport dari kelas 1,2 dan 3 SMP semester 1 hingga 5 yang di syarat kan dalam Juknis tersebut pada saat itu kita lagi menghadapi Pandemi Covid 19 yang mana banyak anak anak sekolah di liburkan dan belajar secara off line tentu hal ini wajib di koreksi oleh pemerintah.
Mengacu hal di atas ternyata Sekolah Menengah Atas/Atau Umum sudah beralih menjadi Sekolah Unggulan
Apakah ada dasar Juklak dan Juknis tersebut menerapkan Nilai pada jalur Zonasi karena dari hasil Searching kami di Website Kemendikbud tidak menampilkan secara utuh tentang persyaratan nilai tersebut,” ujarnya.

Terpisah kepala SMAN 1 Sungailiat Ali Akbar saat dikonfirmasi INTRIK.ID soal keluhan orang tua siswa ( Jauhari – red ) menyampaikan soal juklak dan juknis dikeluarkan Diknas Provinsi Babel.

“Iya betul pak, terkait juknis dikeluarkan oleh dinas pendidikan provinsi dan untuk dipedomani SMA dan SMK Se – Bangka Belitung. Dan terkait persyaratan itu semua diunggah oleh calon siswa melalui sistem aplikasi yang juga servernya dari dinas pendidikan. Demikian pak, mungkin terkait juknis bapak bisa berkoordinasi dengan dinas terkait,” jelasnya.

Baca Juga:  Sikapi Pra Peradilan Sengketa Pemilu, Naufal Ikhsan : Polres dan Kejari Bangka Mestinya dapat Reward

Bagaimana Diknas Provinsi Babel menyikapi polemik tersebut? Sekiranya pukul 15 : 25 WIB saat dihubungi Plt Diknas Provinsi Babel Yunan Helmi belum menjawab Konfirmasi redaksi INTRIK. ID

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas