
Rutinitas mudik di Indonesia, selayaknya masih tradisi wajib setiap tahunnya. Momentum ini begitu menonjol ketika akan memasuki hari raya lebaran. Seluruh masyarakat Indonesia kerap memanfaatkan momentum tersebut untuk berbondong bondong pulang ke kampung halaman. Tidak heran, jika arus mudik memicu berbagai dampak seperti kemacetan, kecelakaan, hingga kriminalitas.
Dalam fenomena mudik tentunya melibatkan mobilitas penduduk. Pada dasarnya mobilitas penduduk tidak hanya dijumpai pada momentum mudik menjelang lebaran. Namun, mobilitas penduduk juga kerap terjadi ketika libur panjang maupun tanggal merah. Kendati demikian, mobilitas masyarakat yang dilakukan di masa pandemi justru menuai probematika.
Pertama, pelonggaran mobilitas penduduk mampu meningkatkan jumlah kasus Covid-19. Seperti yang dimuat dalam Kompas.com, pada Kamis (7/1/2021) kasus Covid-19 mencapai 9.321 kasus selama 24 jam terakhir. Sementara itu, selang sehari sebelumnya hanya mencapai 8.854 kasus. Berdasarkan keterangan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Kabinet RI menerangkan, pertambahan kasus Covid-19 akan melonjak dalam kurun tanggal 16-18 Januari 2021 seusai libur Natal dan Tahun Baru.
Kedua, pemberian vaksin belum mencapai target, sehingga Herd Immunity Covid-19 belum sepenuhnya terebentuk. Berdasarkan data yang dimuat dalam Bisnis.com, pada Minggu (4/5/2021) tertera bahwa total vaksinisasi baru mencapai 21,27 % pada tahap awal, kemudian disusul 9.94% vaksinisasi tahap kedua. Sebelumnya pemerintah sudah menargetkan sebanyak 70% warga Indonesia yang divaksin. Artinya presentase tersebut belum mencapai target yang seharusnya. Oleh karena itu, larangan mudik sengaja diaktualisasikan untuk mengurangi kasus lonjakan Covid-19.