Usai Ditertibkan Aktivitas TI Rajuk Mulai Lagi, Seperti Drama Saja ?

    Caption : Aktivitas Tambang Inkonvensional Rajuk diwilayah Kampung Pasir dan sekitarnya

    Penertiban dilakukan lantaran Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Republik Indonesia. Telah mengeluarkan surat nomor : B – 610/KM.00/3/2022.

    Surat tersebut meneruskan kepada Polda Bangka Belitung , untuk menindak lanjuti pihak pengadu, yang mana adanya pembiaran aktivitas penambangan ilegal di lokasi Jalan Laut, Kampung Pasir, Nelayan Satu, oleh APH dan Pemda setempat.

    Pantauan INTRIK.ID dilokasi Kampung Pasir, Jalan Laut dan sekitarnya, Sabtu ( 9/4/2022) sore nampak aktivitas penambangan timah masih berlanjut. Suara gemuruh dikeluarkan mesin TI saling bersahutan.

    Pages: 1 2 3
      Ikuti kami di Facebook