
Ditambah lagi, Ac bersama anak buahnya terbukti menambang di luar Blok yang disepakati dari SPK yang sudah diterbitkan.
Kapolres Bangka Tengah AKBP I Gede Nyoman Bratasena menegaskan, Ac akhirnya ditetapkan tersangka setelah pemeriksaan mendalam yang dilakukan Polres Bangka Tengah.
“Ac ditetapkan tersangka yang mana Ac berstatus pemilik tambang yang sudah habis masa kerja SPKnya namun masih melakukan penambangan di IUP PT Timah di perkantoran Komplek Pemda Bangka Tengah, ” jelasnya.
Ia melanjutkan, masih ada 2 DPO (Daftar Pencarian Orang) yang memang berhasil melarikan diri disaat penggerebekan berlangsung.