
“Kita akan lakukan pelacakan untuk 2 orang yang berhasil melarikan diri saat penggerebekan terjadi. Nanti akan kita kembangkan dan kita infokan secara resmi, ” tegasnya.
Saat ini, Ac bersama dengan 5 anak buahnya ditahan di rutan Polres Bangka Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ac dan anak buahnya disangkakan pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara dengan ancaman pengajar maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.