
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Polres Bangka Tengah menetapkan Ac sebagai tersangka setelah diperiksa selama 8 jam oleh unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu), Kamis (29/1/2026) malam.
Selain Ac, Polres Bangka Tengah juga menetapkan rekannya, FR sebagai tersangka lainnya.
Dari pantauan langsung di lapangan, Ac diperiksa dari pukul 16.35 hingga 23.58 WIB dan didampingi beberapa orang yang tidak diketahui perannya dalam pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, pihak polres mengamankan 4 orang tersangka akibat menambang di komplek perkantoran Pemda Bangka Tengah yang mana izin SPK (Surat Perintah Kerja) dari PT Timah sudah habis.