
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Aztriana Novitasari, menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di wilayah pesisir.
Ia menyebut cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Tengah masih sekitar 28 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya kerja sama lebih luas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja.
“Jangan sampai ketika mengalami risiko, kita kebingungan karena tidak memiliki perlindungan. Program jaminan sosial ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk memberikan perlindungan bagi ahli waris,” ungkap Aztriana.
Ia juga menjelaskan adanya relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal melalui kebijakan pemerintah yang disebutnya termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dengan potongan 50 persen, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lima peserta. Secara keseluruhan, program perlindungan yang dialokasikan pemerintah daerah pada tahun ini menyasar 50 pengolah dan pemasar hasil perikanan.
Pemkab Bangka Tengah berharap pembinaan usaha dan perluasan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan, sehingga UMKM olahan ikan semakin siap berkembang, memiliki daya saing, dan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pelaku usaha.