
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Bangka Tengah didorong untuk berbenah agar mampu menembus pasar ekspor. Persiapan itu mencakup legalitas usaha, proses produksi, hingga pemenuhan sertifikasi yang disyaratkan pasar tujuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan stimulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 50 pelaku UMKM pengolahan dan pemasaran hasil perikanan selama satu tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai Skala Usaha dan Risiko Tahun 2026 di Saung Pondok Ketam Moenjang, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kamis (22/10/2026).
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengatakan pembinaan tersebut menjadi langkah awal untuk membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan usaha sekaligus membuka peluang pemasaran produk ke tingkat internasional.
“Ini bentuk rasa syukur kita. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan mengadakan kegiatan ini untuk menggerakkan para pelaku UMKM agar mengurus legalitas usahanya. Tujuannya supaya produk kita bisa go international, karena itu merupakan salah satu syarat untuk memasuki pasar ekspor,” tutur Efrianda.
Menurutnya, peluang pasar internasional harus diikuti kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan. Persyaratan itu tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga asal bahan baku, proses produksi, kapasitas produksi, dan sertifikasi yang dibutuhkan negara tujuan, termasuk sertifikat halal jika dipersyaratkan.
“Ini momentum kita untuk memulai. Kita ingin UMKM kita semakin siap, baik dari sisi legalitas, proses produksi, maupun persyaratan lainnya. Pemerintah daerah akan terus mendukung agar produk olahan ikan Bangka Tengah memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar internasional,” tambahnya.
Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan pra-Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi unit pengolahan ikan (UPI), khususnya di Desa Kurau dan sekitarnya.
Pendampingan ini juga diarahkan untuk mendukung program Desa Devisa agar produk olahan perikanan setempat memiliki kesiapan lebih baik dalam bersaing di pasar global.
“Kami berkomitmen menyukseskan Desa Devisa agar UMKM di Bangka Tengah bisa naik kelas ke pentas global dengan produk-produk yang memiliki legalitas usaha yang memadai. Karena itu, hari ini kami mengundang kurang lebih 45 pelaku usaha untuk mengikuti pendampingan yang nantinya dilengkapi dengan coaching dan praktik penyusunan dokumen,” kata Imam.
Ia menjelaskan, pemenuhan persyaratan dan kepemilikan SKP menjadi bagian penting dalam meningkatkan kualitas serta kesiapan unit pengolahan ikan untuk memasuki pasar yang lebih luas.
Melalui pendampingan tersebut, para pelaku usaha diharapkan dapat memahami dokumen dan standar yang perlu dipenuhi, sehingga proses pengembangan usaha tidak hanya berorientasi pada peningkatan produksi, tetapi juga kualitas dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Selain mempersiapkan UMKM agar mampu bersaing di pasar ekspor, Pemkab Bangka Tengah juga memberikan perhatian terhadap perlindungan pekerja melalui program Jempol Ikan atau Jaminan Pengolah Ikan.
Program ini merupakan kolaborasi Pemkab Bangka Tengah dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang. Pada tahun ini, pemerintah daerah mengalokasikan anggaran perlindungan bagi sekitar 200 orang, terdiri atas 100 nelayan, 50 pembudidaya ikan, dan 50 pengolah hasil perikanan.
Efrianda mengatakan, bantuan tersebut diberikan sebagai stimulan agar pekerja sektor perikanan memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Berbarengan dengan kegiatan ini, kita juga mendukung program pemerintah pusat agar para pekerja mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui APBD Kabupaten Bangka Tengah, kita alokasikan untuk 50 peserta dari kalangan UMKM, dan hari ini diserahkan secara simbolis kepada lima peserta. Pemkab Bangka Tengah memberikan stimulan selama satu tahun dibiayai oleh APBD, kemudian berikutnya saya harap bisa dilanjutkan oleh peserta secara mandiri,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang, Aztriana Novitasari, menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, terutama masyarakat yang menggantungkan penghasilan dari aktivitas ekonomi di wilayah pesisir.
Ia menyebut cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Bangka Tengah masih sekitar 28 persen. Kondisi tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya kerja sama lebih luas antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas perlindungan pekerja.
“Jangan sampai ketika mengalami risiko, kita kebingungan karena tidak memiliki perlindungan. Program jaminan sosial ini sangat penting untuk menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga, termasuk memberikan perlindungan bagi ahli waris,” ungkap Aztriana.
Ia juga menjelaskan adanya relaksasi iuran bagi pekerja sektor informal melalui kebijakan pemerintah yang disebutnya termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025. Dengan potongan 50 persen, iuran yang sebelumnya Rp16.800 menjadi Rp8.400 per bulan hingga Desember 2026.
Kegiatan tersebut ditutup dengan penyerahan simbolis perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada lima peserta. Secara keseluruhan, program perlindungan yang dialokasikan pemerintah daerah pada tahun ini menyasar 50 pengolah dan pemasar hasil perikanan.
Pemkab Bangka Tengah berharap pembinaan usaha dan perluasan perlindungan pekerja dapat berjalan beriringan, sehingga UMKM olahan ikan semakin siap berkembang, memiliki daya saing, dan mampu menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga pelaku usaha.