
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Bangka Tengah didorong untuk berbenah agar mampu menembus pasar ekspor. Persiapan itu mencakup legalitas usaha, proses produksi, hingga pemenuhan sertifikasi yang disyaratkan pasar tujuan.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberikan stimulan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 50 pelaku UMKM pengolahan dan pemasaran hasil perikanan selama satu tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dua upaya tersebut disampaikan dalam kegiatan Pembinaan Penerapan Persyaratan Perizinan Berusaha pada Usaha Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan sesuai Skala Usaha dan Risiko Tahun 2026 di Saung Pondok Ketam Moenjang, Desa Kurau Barat, Kecamatan Koba, Kamis (22/10/2026).
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda, mengatakan pembinaan tersebut menjadi langkah awal untuk membantu pelaku UMKM memenuhi persyaratan usaha sekaligus membuka peluang pemasaran produk ke tingkat internasional.
“Ini bentuk rasa syukur kita. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan mengadakan kegiatan ini untuk menggerakkan para pelaku UMKM agar mengurus legalitas usahanya. Tujuannya supaya produk kita bisa go international, karena itu merupakan salah satu syarat untuk memasuki pasar ekspor,” tutur Efrianda.
Menurutnya, peluang pasar internasional harus diikuti kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi berbagai ketentuan. Persyaratan itu tidak hanya menyangkut perizinan, tetapi juga asal bahan baku, proses produksi, kapasitas produksi, dan sertifikasi yang dibutuhkan negara tujuan, termasuk sertifikat halal jika dipersyaratkan.
“Ini momentum kita untuk memulai. Kita ingin UMKM kita semakin siap, baik dari sisi legalitas, proses produksi, maupun persyaratan lainnya. Pemerintah daerah akan terus mendukung agar produk olahan ikan Bangka Tengah memiliki peluang lebih besar untuk menembus pasar internasional,” tambahnya.
Kepala Dinas Perikanan Bangka Tengah, Imam Soehadi, menjelaskan kegiatan tersebut merupakan bentuk pendampingan pra-Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) bagi unit pengolahan ikan (UPI), khususnya di Desa Kurau dan sekitarnya.