BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Geliat aktivitas penambangan timah secara ilegal di Provinsi Bangka Belitung bukan menjadi rahasia umum lagi. Banyak pandangan dan pendapat terhadap aktivitas Penambangan tersebut, mengatasi penomena itu PJ Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Ridwan Djamaluddin membentuk Satuan Tugas ( Satgas ) Tambang Timah Ilegal.
Respon bermunculan dari berbagai pihak, menanggapi keberadaan Satgas bentukkan orang nomor satu di Provinsi Babel itu. Salah satu Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( ASTRADA ) Kabupaten Bangka melalui kegiatan “Ngopi ” Ngobrol pintar, Rabu ( 22/6/2022) malam bertempat di Bumble Bee Coffee Sungailiat.
Hasanuddin warga Sungailiat selaku penambang rakyat jika tambang rakyat ditutup, lumpuh ekonomi.
“Selaku penambang rakyat menurut kami satgas bukan solusi namun masalah, bila aktivitas penambangan selama ini kami geluti ditutup. maka lumpuh ekonomi, mungkin anak-anak kami putus sekolah. Mohon kepada gubernur tolong ditinjau kembali keputusannya, kami menambang bukan untuk kaya tapi menyambung hidup,” ungkapnya.
Disisi lain Ketua Asosiasi Tambang Rakyat Daerah ( ASTRADA ) Kabupaten Bangka Ratno Daeng Mappiwali mempertanyakan tugas pokok dan fungsi Satgas Tambang Timah Ilegal belum jelas.
“Dalam hal ini ASTRADA Bangka terkejut adanya Satgas Tambang Ilegal. Mengingat belum jelas tupoksinya.
Kami berharap tambang rakyat bisa dibina bukan ditutup,” pungkasnya.
Belum jelasnya Tupoksi Satgas Tambang Timah Ilegal, juga dipertanyakan tokoh masyarakat setempat Ependi Harun.
“Namanya satgas biasanya ada tindakan, kondisi saat ini PJ gubernur merangkap dirjen minerba. Kita akui Peraturan Daerah ( Perda ) kabupaten Bangka nomor 6 tahun 2001. Efek ekonomi saat itu luar biasa , namun sisi yg lain lingkungan jadi rusak,” kata Ependi Harun.
Ada poin penting menjadi kebingungan tupoksi Satgas tersebut menurut Ependi Harun, Satgas hanya pelaksana diarahkan oleh APH.
“Merujuk adanya Satgas Tambang Timah Ilegal seharusnya tambang rakyat harus dilindungi , rakyat tidak punya IUP tapi pengusaha punya IUP. Sebenarnya tambang rakyat bisa diatur. Ketua satgas tambang ilegal mungkin paham betul selak beluk tambang ilegal.kita bingung satgas menjadi pelaksana diarahkan Aparat Penegak Hukum ( APH ),” tutupnya.