
Ia juga menjelaskan, perda selama ini tidak pernah mengatur arak dan minuman beralkohol lainnya.
“Arak dan minuman beralkohol lainnya itu tidak pernah bisa dijual sembarang. Ini hanya kebijakan dan kesadaran saja. Jangan bikin suasana jadi tidak baik ditengah tentramnya Bangka Tengah,” ucapnya.
Algafry menghimbau agar semua produsen arak dan tempat yang menjual minuman beralkohol lebih selektif lagi.
“Saya himbau, tidak ada penjualan arak dan minuman beralkohol lainnya kepada anak dibawa umur, orang tidak jelas kegunaannya, bukan untuk ibadah budaya dan obat. Apalagi sampai mabuk-mabukan bikin masalah dan celaka. Kami akan tindak tegas semuanya, ” tutup Algafry. (Erwin)