BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Kepala Bagian pengadaan barang dan jasa pemerintah Kabupaten Bangka Mulyarto Kurniawan mengatakan mencantumkan salah satu Merk dalam Rancangan Anggaran Belanja ( RAB ) pengadaan diperbolehkan.
Hal tersebut disampaikan Mulyarto Kurniawan saat dikonfirmasi Redaksi INTRIK.ID melalui pesan singkat WhatsApp ( WA ) Selasa, ( 16/8/2022) pagi.
“Merek magnum sudah ada dalam DPA SIPD, ada dalam dok perencanaan KAK yg diajukan PA/PPK,
selagi hasil kajian PPK/PA menghendaki merek tersebut diperbolehkan,, spt barang kebutuhan khusus utk Damkar yg anti api,” jawabnya.
Mulyarto Kurniawan juga mengatakan untuk membatalkan tender sedang berjalan harus ada persetujuan PPK/PA.
“Pembatalan tender yg sedang berjalan harus persetujuan PPK/PA. Panitia tidak diperbolehkan membatalkan tender yg sedang tayang tanpa persetujuan,” jelasnya.
Merujuk pada Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 Tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa Pemerintah. Pada lembaran 29 spesifikasi teknis/KAK harus didefinisikan dengan jelas dan tidak mengarah kepada merk tertentu.
Kecuali dimungkinkan sebagaimana diatur pasal 19 ayat (2) Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Peraturan Presiden nomor 12 Tahun 2021 pasal 19 ayat (2) Dalam penyusunan spesifikasi teknis/KAK dimungkinkan penyebutan merek terhadap : Komponen barang/jasa, Suku Cadang, Bagian dari sistem yang sudah ada, Barang dan Jasa dalam katalog elektronik atau daring.
Pemberitaan sebelumnya, INTRIK.ID – Sempat mencuat ke publik adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), belanja modal alat pemadam kebakaran Satpol-PP Kabupaten Bangka, tahun anggaran 2021 memasuki babak baru.
Berkaitan dengan dugaan Tipikor itu, Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Bangka , Kamis ( 11/8/2022) telah memeriksa 2 orang dari 3 orang yang diagendakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Futin Helena Laoli, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Mirsyah Rizal mengatakan satu orang tidak hadir dalam pemeriksaaan tersebut.
“Pemeriksaan tersangka dugaan Tipikor Pengadaan alat damkar Satpol-PP Kabupaten Bangka, Kamis 11 Agustus 2022 kemarin diruang Pidana khusus. Dari tiga orang dijadwalkan satu orang tersangka tidak hadir,” kata Rizal, Jumat (12/8/2022) siang.
Lebih lanjut Rizal menyampaikan tersangka tidak hadir pemeriksaan sudah melayangkan surat pemberitahuan.
” Dua orang tersangka diperiksa
KA (50) dan S (53) adapun tersangka lain AS (45) tidak hadir dengan surat pemberitahuan, Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No. 31/1999 Jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya.