INTRIK.ID, BANGKA — Sebanyak 30 Taping Box sudah terpasang di beberapa tempat usaha yang ada di Kabupaten Bangka.
Alat perekam transaksi kasir itu bertujuan untuk merekam caratan pajak sebuah usaha.
Wakil Bupati Bangka, Syahbuddin mengatakan saat ini taping box tersebut tersebar dibeberapa usaha seperti restoran, cafe hingga hotel.
“Fungsinya ini sebagai pembanding antara total transaksi yang ada di restoran dengan jumlah pajak daerah yang dibayarkan nanti,” ungkapnya, Selasa (7/6/2022).
“Seperti tadi kita melihat langsung Tapping Box di Hotel Tanjung Pesona, dan ini akan kita lakukan juga di tempat-tempat lain,” tambah wabup.
Selain itu dalam memaksimalkan potensi pajak tersebut, Tim Optimasi Pajak dan Retribusi Daerah (OPAD) juga melibatkan kejari dan polres bangka.
“Jadi, kepada wajib pajak yang agak bandel kita buatkan Surat Kuasa Khusus atau SKK, dan dalam penagihannya nanti akan melibatkan Kejari dan juga Polres,” ujarnya.
Dikatakannya, Tim OPAD akan bekerja maksimal mendorong organisasi perangkat daerah lain yang mempunyai tangung jawab retribusi untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita harapkan masyarakat bangga untuk membayar pajak, karena ini juga dalam rangka meningkatkan layanan pemerintah kepada masyarakat,” harapnya.(red)