INTRIK.ID, BANGKA – Tim Kibas Sat ResNarkoba Polres Bangka dapati barang ganja di kediaman RD di Komplek PT Timah Belinyu, Kabupaten Bangka, Minggu (16/7/2023).
Penemuan itu bermula adanya laporan masyarakat sekitar yang resah karena lokasi tersebut sering dijadikan lokasi transaksi narkotika.
Atas laporan itulah tim langsung bergerak menuju lokasi dan menggeber RD. Dari tangan pria 37 tersebut tim mendapatkan ganja dengan berat 28,80 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan areal sekitar, kami menemukan barang bukti sebuah kantong plastik hitam yang berisi sebuah kertas putih berukuran besar dan terdapat saung kering yang diduga ganja,” Kasat ResNarkoba Polres Bangka AKP Harry Frizko, S.H., seizin Kapolres Bangka.
Saat dilakukan interogasi, RD mengaku menanam sendiri pohon ganja tersebut di rumahnya.
Bahkan saat penggeledahan di rumahnya, tim kembali menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah kertas putih berukuran kecil berisikan daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dan satu ball kertas merek vapir.
“Sementara sebuah pot polybag berwarna hitam dengan tanaman ganja dan tiga pot karung plastik berisikan batang kering ganja juga ada di rumah RD. Itu sudah diakui memang miliknya,” terang Harry.
Ia mengatakan RD memang menanam ganja itu untuk dijual lagi.
Atas perbuatannya, RD terancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
“Atas perbuatan yg dillaukkan pelaku RD diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang,” jelas AKP Harry Frizko.(*/red)