BANGKA.SUNGAILIAT.INTRIK.ID – Kuasa hukum Oloan Simangunsong warga Jl. Rawasari dalam Parit Pekir , Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat nampaknya tidak main – main menangani perkara Kliennya.
Tiga advokat muda dari Kantor Hukum Yuly Prasetia ASSOCIATES & PARTNER beralamat Gang Anggrek Perumahan Cahaya Residence 17 no. 110 Kelurahan Tua Tunu, Kecamatan Gerunggang , Pangkalpinang yakni Naufal Ikhsan, S.H., M.H., Yuli Prasetia Utomo, S.H., Roji Juliansyah, S.H. siap mendampingi perkara kliennya ( Oloan S – red ) hingga berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
Sidang perdana berlangsung , Selasa ( 3/9/2024) di Pengadilan Negeri Sungailiat, Ruang sidang Chadra II. Dipimpin hakim Adria sidang ditunda lantaran tergugat DH tidak hadir, sidang akan dilanjutkan Selasa ( 10/9/2024).
Menurut Naufal Ikhsan gugatan yang mereka layangkan berupa Wanprestasi ( Cidera Janji) bahwa telah terjadi peristiwa hukum antara penggugat dan tergugat.
“Berdasarkan surat perjanjian dibuat penggugat dan tergugat yang disaksikan sejumlah saksi. Bahwa tergugat bersedia melunasi kewajibanya dengan jaminan sebuah aset. Namun setelah surat perjanjian itu disepakati, tergugat belum melaksanakan apa yang teruang dalam surat perjanjian. Kami sebagai Pendamping Hukum ( PH ) Oloan Simangunsong ingin perkara ini diputuskan pihak pengadilan agar berkekuatan hukum tetap,” kata Naufal
Ikhsan.
Pemberitaan sebelumnya. Terkadang sebuah kepercayaan dalam dunia usaha memang harus dikedepankan, apalagi berbicara menitipkan modal usaha. Kesepakatan antara penitip dan penerima modal harus saling melengkapi. Jika penerima modal usaha tidak sesuai harapan pemberi akan berbuntut pajang.
Seperti yang terjadi dengan Oloan (42) warga Lingkungan Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat. Dimana menurut Oloan dirinya pernah menitip sejumlah uang kepada DH warga Lingkungan Nelayan 2 Sungailiat, hingga kini jangankan keuntungan modal dititipkan raib.
Kejadian sekitar 5 tahun lalu , DH itu datang menemui saya di rumah pinjam modal untuk usaha Rp. 2.00.000.000. ( Dua Ratus Juta Rupiah ) setelah uang dari saya diterima dirinya ( DH ) lama tidak ada kabar keberadaan DH, kemudian beberapa tahun muncul DH di Sungailiat. Secara kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah itu sudah saya lakukan tapi tidak ada solusi,” kata Oloan, Jum’at ( 2/8/2024) di Warkop Pengkolan.
Menemui jalan buntu tanpa ada solusi dari DH, menurut keterangan Oloan dirinya sudah melaporkan hal tersebut kepada pihak APH kemudian berproses menghasilan perjanjian.
“Upaya secara kekeluargaan tidak ada solusi, akhirnya saya membuat laporan ke Polres Bangka, setelah melalui proses akhirnya kami buat surat perjanjian tanggal 12 April 2021 disaksikan sejumlah pihak dari keluarga DH dan kepala Lingkungan Nelayan 2. namun hingga sekarang belum ada kejelasan dari DH untuk mengembalikan modal yang saya titipkan,” terangnya.
Lebih lanjut Oloan menyampaikan dalam surat perjanjian ditandatangani antara dirinya dan DH , kalau DH tidak bisa melunasi uang dimaksud. DH harus mengosongkan rumah DH beralamat di Lingkungan Nelayan 2 sebagai jaminan.
“Dalam surat perjanjian yang saya tanda tangani bersama DH, jika dalam bulan September 2022 DH tidak bisa melunasi uang yang saya titipkan untuk modal itu. Rumah DH beralamat di Lingkungan Nelayan 2 menjadi jaminan . Surat perjanjian itu disaksikan juga istrinya DH yakni KD. Sampai saat ini belum ada kejelasan juga dari DH untuk melunasi uang tersebut. Makanya saya minta bantu kuasa hukum saya menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum Oloan dari Kantor Hukum Yuly Prasetia , S.H. Associates & Partner yakni Naufal Ikhsan, S.H.,MH. mengatakan akan mengambil sejumlah langkah termasuk upaya hukum terhadap kliennya.
“Langkah awal kita persuasif akan datangi ke rumah DH, kalau tidak ada jalan keluar masih muter – muter kita lakukan upaya hukum sesuai Undang – undang. Salah satu upaya hukum melakukan gugatan ke Pengadilan berupa perdata wan prestasi untuk eksekusi rumah DH,” tutupnya.