Bangka

    Tiga Hari Absen Tanpa Alasan, Mulkan Siap Pecat

    ×

    Tiga Hari Absen Tanpa Alasan, Mulkan Siap Pecat

    Sebarkan artikel ini
    Foto: Bupati Bangka, Mulkan. (Intrik)

    INTRIK.ID, BANGKA — Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat diberhentikan setelah tiga hari tidak masuk kerja tanpa alasan.

    Bupati Bangka, Mulkan mengatakan pihaknya akan menerapkan aturan tersebut dengan tegas agar bisa mendisiplinkan para pegawai di Pemkab Bangka.

    “Jangan banyak yang mangkir bahkan tanpa alasan, karena aturan dari Menpan RB tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan itu dapat diberhentikan oleh pemerintah daerah, karena sudah melanggar kedisiplinan serta sumpah janji jabatan,” ungkapnya.

    Ia menyatakan aturan tersebut harus diterapkan dengan baik dan tidak akan ada pilih kasih terhadap pegawai di li lingkungan Pemkab Bangka.

    “Siapapun pegawai ketika sudah tiga kali absen tanpa keterangan akan diproses,” tegas Mulkan.

    Sementara untuk honorer, ia mengatakan akan tetap diberlakukan sama namun melalui mekanisme yang berbeda.

    “Kalau honorer itu kan ada SP1 dan SP2, tapi kalau PNS dan PPPK berlaku secara kolektif. Ketika tiga hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan bisa diberhentikan,” ucapnya.

    Untuk itu, ia meminta kepada para pegawainya untuk dapat bekerja dan menjalankan tugas dengan baik dan disiplin waktu.

    “Bekerjalah sebaik-baiknya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pesannya.(*)

    Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

    Home
    Hot
    Redaksi
    Cari
    Ke Atas