Peristiwa

Tiga Bulan jadi Pengedar Sabu, Ipan Digrebek Saat Tengah Malam

×

Tiga Bulan jadi Pengedar Sabu, Ipan Digrebek Saat Tengah Malam

Sebarkan artikel ini

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Tim Satreskrim Narkoba Polres Bangka Tengah kembali menangkap pengedar Sabu di Desa Sidoharjo Kecamatan Air Gegas.

Kali ini tim menangkap Seipan alias Ipan berkat adanya informasi dari masyarakat keberadaannya.

Penangkapan itu dilakukan tengah malam sekitar pukul 01.00 WIB bersama dengan Bhabinkamtibmas Desa Sidoharjo didampingi RT setempat, Jumat (6/12/2024).

Setelah digeledah, tim menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu sebanyak 27 bungkus dalam plastik bening. Selain itu terdapat juga 3 bungkus plastik bening ukuran sedang, kepala charger handphone warna hitam, 3 bal plastik bening ukuran sedang, 1 bak plastik bening ukuran kecil, sebuah kotak kecil dan besar berwarna hitam, timbangan digital, 3 buah alat hisap alias bing, 1 pirek kaca, korek api dan celana pendek warna coklat.

Plt Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan.

“Barang bukti yang ditemukan itu sudah siap edar dengan berat 5,56 gram,” ungkapnya.

Ia mengatakan pelaku mengaku baru menggeluti bisnis haram itu sejak tiga bulan lalu di seputaran Desa Sidoharjo.

Pelaku saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam 5 hingga 20 tahun penjara,” tegas GJ Budi. (Abi)

 

Ikuti berita INTRIK.ID di Google News

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas