
Sebelumnya Ketua PWI Babel M. Fakhturrahman alias Boy apa yang dilakukan oknum Kejati Babel bentuk menghalangi kebebasan pers.
“Sikap oknum Jaksa di Kejati Babel tersebut diduga sebagai salah satu bentuk menghalangi kebebasan pers, yang jelas dilindungi oleh Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999. Secara umum kami menilai ada pelecehan terhadap profesi wartawan, dan menjadi kewajiban kami menyikapi hal yang dianggap ancaman bagi kebebasan pers. Apalagi sampai menantang berduel. Arogansi ini kami nilai sudah melampaui batas. Untuk itu kami akan menyampaikan protes dengan aksi di depan Kejati Babel besok,” kata Boy, Kamis ( 28/7/2022) sore di Pangkalpinang.
Ketua Bidang Advokasi Aliansi Jurnalis Independent Babel, Zulkordi mengatakan jangan hancurkan kepercayaan publik.
“Penegak hukum Indonesia sedang jadi sorotan. Kasus Brigadir J cukup menjadi refleksi agar penegak hukum terus membangun kepercayaan publik. Jangan pula Kejaksaan kemudian membuat hancur kepercayaan publik dengan cara-cara dan sikap arogan terhadap pers. Seolah-olah banyak yang ditutup-tutupi sampai harus berhadap-hadapan dengan pers,” ujarnya.
Menurut Zulkordi harus ada sanksi agar ada efek jera.