INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Tersangka perkara tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur di salah satu gudang di Toboali, Bangka Selatan beberapa waktu lalu bertambah tiga orang.
Penambahan itu setelah pengembangan kasus yang terjadi pada 22 Juni 2024 lalu yang mana sebelumnya sudah ditetapkan lima orang tersangka dimana empat diantaranya anak bawah umur.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi seizin kapolres mengatakan keempat tersangka anak bawah umur tersebut sudah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Selatan.
“Keempat anak bawah umur ini sudah masuk tahap 2 pada 9 Juli 24 lalu sementara 1 orang tersangka lainnya masih belum P21,” ungkapnya, Selasa (23/7/2024).
Sementara tambahan tersangka tiga orang lainnya juga sudah dinyatakan lengkap dan sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Bangka Selatan pada 23 Juli 2024.
“Jadi total tersangka ada 8 orang dimana 7 diantaranya anak bawah umur dan semuanya sudah dilimpahkan ke JPU. Sementara 1 orang lainnya masih menunggu,” tegas Budi.(Abi)