
BANGKA. INTRIK.ID – Kabupaten Bangka mempunyai perusahaan perkebunan kelapa sawit terbesar di Kabupaten Bangka, diperkirakan dari 13 perusahaan total luas lahan estimasi 60.000 – 70.000 hektar. Kondisi ini jika variabel pajak dioptimalkan bisa memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah ( PAD). Secara umum, sumber pendapatan daerah dari sektor ini terbagi ke dalam Pajak Daerah (yang dikelola provinsi dan kabupaten/kota) serta Dana Bagi Hasil (DBH) yang bersumber dari pajak pusat.
Berikut adalah variabel-variabel utama penerimaan pemerintah daerah dari sektor perkebunan sawit:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) & Bea Balik Nama (BBNKB)
Ini adalah salah satu kontributor terbesar bagi pemerintah provinsi.
Variabel: Jumlah alat berat, truk angkutan (dump truck) untuk pengangkutan Tandan Buah Segar (TBS), dan kendaraan operasional lainnya yang terdaftar di wilayah tersebut.
Catatan: Sering terjadi kendala di mana kendaraan operasional perusahaan sawit menggunakan pelat nomor dari luar daerah operasionalnya.
2. Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan (PBB-P3)
PBB sektor Perkebunan, Perhutanan, dan Pertambangan (PBB-P3) dipungut oleh pemerintah pusat, namun daerah menerima bagian melalui mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH).
Variabel:
Luas Areal: Luas total lahan (areal produktif, belum produktif, dan areal tidak produktif).
Nilai Jual Objek Pajak (NJOP): Ditetapkan berdasarkan klasifikasi lahan dan harga pasar.
Subjek Pajak: Badan usaha perkebunan yang memegang hak atas tanah.
3. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan
Perkebunan sawit dan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) memerlukan air dalam volume besar untuk pengolahan.
Variabel: Volume air yang diambil dari sungai atau sumber air permukaan lainnya, serta tujuan penggunaannya (irigasi vs. industri pengolahan/PKS).
4. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota.
Variabel: Nilai perolehan hak (harga transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak) saat terjadi perpindahan hak atas tanah (misalnya saat perusahaan melakukan ekspansi lahan atau akuisisi).
5. Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Jika perusahaan sawit menyediakan atau menggunakan listrik di wilayah yang masuk dalam objek pajak penerangan jalan.
Variabel: Konsumsi listrik oleh pabrik (PKS) jika menggunakan penyediaan listrik sendiri atau melalui PLN.
6. Retribusi Daerah
Berbeda dengan pajak, retribusi dibayar atas jasa atau perizinan tertentu.
Variabel:
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (KIR): Untuk armada angkutan sawit.
Retribusi Perizinan Tertentu: Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk fasilitas pabrik, gudang, atau perumahan karyawan.
Menghitung Pajak Air Permukaan (PAP) untuk lahan perkebunan kelapa sawit sebenarnya mengikuti aturan yang cukup spesifik, karena melibatkan volume air yang diambil dan harga dasar yang ditetapkan pemerintah daerah.
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk menghitungnya:
Komponen Dasar Perhitungan
Rumus umum yang digunakan secara nasional (berdasarkan regulasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) adalahPajak Air Permukaan = Volume Air \times Harga Dasar Air (HDA) \times Tarif Pajak
Volume Air (V): Jumlah air yang diambil dalam satu bulan (biasanya diukur dengan meteran air atau taksiran teknis jika tidak ada meteran). Satuannya adalah meter kubik (m^3).
Harga Dasar Air (HDA): Nilai rupiah yang ditetapkan oleh Gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). HDA dipengaruhi oleh tujuan penggunaan (misal: pengolahan pabrik vs penyiraman bibit)
Tarif Pajak: Secara umum ditetapkan maksimal sebesar 10%, namun angka pastinya tergantung pada Peraturan Daerah (Perda) provinsi setempat.
2. Variabel Penentu Nilai Perolehan Air (NPA)
HDA tidak berdiri sendiri. Biasanya pemerintah menggunakan Nilai Perolehan Air (NPA) yang mempertimbangkan faktor-faktor seperti:
Jenis Sumber Air: Sungai besar, anak sungai, atau danau.
Lokasi Pengambilan: Semakin strategis atau langka air di wilayah tersebut, biasanya semakin mahal
Kualitas Air: Air baku yang sudah bersih atau air sungai keruh.
Volume Pengambilan: Beberapa daerah menerapkan tarif progresif (semakin banyak mengambil, semakin mahal harga per unitnya).
Contoh Simulasi Perhitungan
Misalkan sebuah perkebunan sawit di Provinsi X memiliki data sebagai berikut: volume pemakaian: 50.000\ m^3/bulan harga Dasar Air (HDA) daerah tsb: Rp1.500 per m^3. Tarif Pajak Provinsi: 10%.
Langkah Perhitungan: Perlu diingat bahwa setiap provinsi memiliki Pergub tentang Harga Dasar Air yang berbeda-beda. Pastikan mengecek Pergub terbaru di wilayah operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit, karena harga dasar air sering kali disesuaikan secara periodik.
Rumus Dasar Perhitungan
Secara umum, besaran pajak yang harus dibayar dihitung dengan rumus:Pajak Terutang = Tarif Pajak (%) × Nilai Perolehan Air (NPA).Di mana Tarif Pajak: Maksimal 10% (berdasarkan UU HKPD No. 1 Tahun 2022), namun besaran pastinya ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat.NPA (Nilai Perolehan Air): Nilai rupiah yang ditetapkan pemerintah berdasarkan volume air dan faktor-faktor kompensasi lingkungan.
Terpisah saat dikonfirmasi Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka Hariyadi, Rabu ( 1/4/2026) siang mengenai potensi pajak daerah perusahaan perkebunan kelapa sawit? Dirinya menyampaikan ada beberapa variabel yang bisa dipungut pajaknya.
“kalau terkait pajak daerah,untuk perusahaan perkebunan sawit yang masuk ke dalam PBB P3, kita dapat dari bagi hasil pajak PBB P3 nya dari pusat. Kalau pajak daerah, sepanjang ada di perkebunan sawit tersebut pajaknya kita pungut, misal air permukaan, Mineral Bukan Logam dan Batuan tanah Puru, retribusi Perizinan Bangunan Gedung ( PBG ) dan lainnya,” tutupnya.