
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Bangka Tengah menegaskan pihak sekolah tidak memaksa wali siswa untuk membeli seragam setiap tahunnya.
Hal itu sampaikan Iskandar selaku Kepala Dindik Bangka Tengah dalam rangka merespon munculnya aturan terbaru tentang aturan seragam sekolah yang tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud Ristek) RI Nomor 50 Tahun 2022.
Terbitnya aturan tersebut untuk menekankan tujuan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua siswa dan tentang untuk meningkatkan disiplin serta tanggung jawab peserta didik.
Iskandar mengatakan tidak ada unsur paksaan kepada peserta didik atau wali murid untuk membeli seragam baru setiap semester atau setiap tahunnya.