Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bangka Belitung

Tarik Investor, Pemprov Babel Kebut Peningkatan Konektifitas Tanjung Ular dan Kawasan Industri

163
×

Tarik Investor, Pemprov Babel Kebut Peningkatan Konektifitas Tanjung Ular dan Kawasan Industri

Sebarkan artikel ini
IMG 20230121 WA0004 1

INTRIK.ID, JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur transportasi guna mendukung konektivitas dan pembangunan kawasan industri yang berkelanjutan dan berdaya saing.

Hal itu dilakukan untuk menarik minat para investor yang merupakan bagian dari realisasi pembangunan dan penciptaan lapangan pekerjaan di Babel.

Pendukung konektivitas keduanya itu, Pemprov Babel membidik penetapan dan pengembangan Kawasan Industri Tanjung Ular dan Persiapan operasional pelabuhannya di Kabupaten Bangka Barat.

“Dengan adanya rapat pembahasan ini, kita berharap segala urusan perizinan bisa dikebut dan dievaluasi dari para Kementerian agar dapat diketahui kekurangannya,” kata Pj Gubernur Ridwan Djamaluddin, Kamis (19/1/2023).

Dikatakannya, berkenaan dengan progres pembangunan Pelabuhan Tanjung Ular Bangka Barat telah melalaui kajian feasibility study (FS) pada tahun 2019, rencana induk pelabuhan (RIP) 2019, studi daerah lingkungan kerja pelabuhan (DLKr ) dan daerah lingkungan kawasan perairan (DLKp) 2019.

Kemudian, masterplan dan Detail Engineering Design (DED) 2019, analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL) dilaksanakan tahun 2018 serta lokasi pelabuhan sudah jadi milik Pemda kurang lebih 4,8 hektar dan pembebasan lahan PT Timah kurang lebih 100 hektar, dan pembangunan fisik Pelabuhan Tanjung ular (tahun 2020-2022).

Sementara itu, status Kawasan Industri Tanjung ular dan rencana tindak lanjutnya tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tahun 2015 -2019 yang menyebutkan bahwa pengembangan Pelabuhan Muntok merupakan kegiatan strategi infrastruktur jangka menengah nasional.

Lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) menyebutkan bahwa, Pelabuhan Muntok ditetapkan sebagai pelabuhan pengumpul. Kemudian berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang RT RW Babel Tahun 2014-2034 KIPT Tanjung ular ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Provinsi.

Baca Juga:  Tak Ada Ganti Rugi, Warga Tolak Proyek Pelebaran Jalan Senilai Rp 52 M

“Pada tahun 2014, Kabupaten Bangka Barat ditetapkan sebagai kawasan perhatian investasi (KPI ) dalam masterplan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia 2011-2025 (MP3Ei) dan selanjutnya masuk dalam wilayah pengembangan strategi (WPS) 5 dalam pengembangan infrastruktur Kementerian PUPR tahun 2019,” tutupnya. (*/red)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas