BANGKA.INTRIK.ID – Satuan Reserse Narkoba ( Satres Narkoba ) kembali berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Bangka.
Dua orang diduga pengedar beserta barang bukti 1 kilogram narkoba jenis sabu – sabu berhasil diamankan petugas.
Dalam keterangan konferensi pers, Jumat ( 23/4/2021) sore bertempat diruang aula Polres Bangka, Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan menyebutkan bermula dari pengembangan tersangka pertama.
“Awalnya pengembangan tersangka AGS , 17 April 2021 dari AGS diamankan Barang Bukti ( BB ) sabu 2.48 gram. tersangka tidak koopratif sehingga petugas kesulitan mengetahui asal barang. Namu setelah didalami jaringan dimaksud terungkap,” kata Widi Haryawan.
Mendapat infomasi dari AGS, Satres Narkoba lakukan pengintaian.
“Tindak lanjut Pengintaian cukup lama tadi malam ( Kamis 22/4/2021) satres narkoba berhasil menangkap tersangka AP , modus edar paket hemat sabu dikemas wadah bentuk permen. Cara kerja barang diempar ditempat sudah ditentukan oleh pembeli,” lanjut Widi.
Lebih lanjut Widi Haryawan menyampaikan dari tersangka AP sejumlah Barang Bukti dan alat – alat berhasil diamankan.
“Anggota lakukan indentifikasi saat tersangka AP lempar BB, dari tangan tersangka AP diamankan barang bukti dengan total berat 1. 112 kilogram berikut alat – alat pendukung lainya. Selain itu hasil geledah ditemukan pil ekstasi dan ganjah,” terangnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun atau hukuman mati. Diketahui tersangka AP mengantongi kartu pers salah satu media lokal.