
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa dia bilah pisau bergadang kayu warna merah tua kombinasi hitam dengan panjang sekitar 20 cm yang digunakan pelaku.
“Kita akan proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.