
INTRIK.ID, BANGKA — Program pemerintah untuk tidak adanya lagi honorer dengan mengangkat pegawai yang masuk dalam database sebagai PPPK Paruh Waktu.
Namun tidak semua pegawai tersebut masuk dalam database atau diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Di Damkar Bangka sendiri ada 19 orang yang terkena kebijakan tersebut dan harus dirumahkan.
Kabid Damkar Bangka, Zalfika Ammya mengatakan 19 orang tersebut masih menunggu kebijakan yang akan diambil oleh pimpinan daerah.
“Mereka saat ini diistirahatkan sambil menunggu instruksi selanjutnya,” ungkap Zalfika saat ditemui di ruangannya, Kamis (8/1/2026).
Ia mengatakan pemerintah berencana akan tetap mempertahankan para pegawai tersebut dengan cara melakukan outsourcing dari pihak ketiga.
“Informasinya akan di outsourcing tapi masih menunggu pak sekda dan pak bupati nanti sepert apa,” jelasnya.
Meskipun begitu, Zalfika menegaskan para 19 orang tersebut tetap akan membantu jika dibutuhkan atau terjadi sesuatu peristiwa mendesak.
“Pelayanan tetap berjalan sesuai dengan korsa damkar, jika terjadi sesuatu hal makan dapat terus membantu,” tegasnya.