
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH– Kepolisian Resor Bangka Tengah bersama Forkopimda kembali memberikan himbauan terhadap aktivitas tambang pasir timah ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah, tepatnya di lokasi Merbuk, Punguk, dan Kenari, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 11.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena, bersama Bupati dan Wakil Bupati Bangka Tengah, Kajari, Kepala Pengadilan Negeri, Danramil Koba, pihak PT Timah, dan unsur Forkopimda lainnya.
Kapolres Bangka Tengah menyampaikan himbauan secara humanis kepada masyarakat dan para penambang agar menghentikan seluruh aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut.