BANGKA. SUNGAILIAT. INTRIK.ID – Beberapa hari lalu Rabu (14/12/2022) bertempat di Desa Jeriji Kabupaten Bangka Selatan. Divisi Pengamanan PT. Timah Tbk berhasil mengamankan 131 Karung pasir timah diduga berasal dari IUP PT. Timah, berat total 6.9 ton.
Diketahui perkara tersebut ditangani oleh Direktorat Polairud Polda Babel dan telah ditetapkan satu orang tersangka yakni sopir truk AS. Penetapan tersangka oleh pihak Aparat Penegak Hukum ( APH ) itu mendapat pandangan dari Budiyono praktisi hukum.
Budiyono mengatakan kalau Tersangka itu mengaku pasir timah yang dibawa miliknya harus dicek lebih dalam.
“Sebagai praktisi hukum saya hanya minta kepada pihak penyidik untuk mendalami , jika TSK ( AS – red ) mengaku pasir timah tersebut miliknya. Insting penyidik lebih paham, cek aliran dana terakhir sejumlah 6.9 ton timah dan cek lokasi pertambangannya seperti apa,” kata Budiyono, Kamis ( 21/12/2022) malam di Sungailiat.
Menurut Budiyono sudah banyak terjadi penangkapan pasir timah sejenis, namun selalu pekerja yang menjadi TSK.
“Perkara pasir timah sudah banyak terjadi TSK hanya pekerja, katagori ini sebagai pusaran perkara mapia pertambangan di Bangka Belitung. Dalam perkara ini Polda Bebel mesti mampu menjadikan dalang intelektual dalam kasus ini sebagai tersangka. Jangan sampai hanya menjadikan tersangka dalam kasus ini kepada orang orang kapasitasnya hanya sebagai pekerja saja,” tegas Budiyono.
Budiyono juga meminta perkara pasir timah 6.9 ton pihak APH harus profesional.
“Disinilah nanti di butuhkan peran dan ketelitian para jaksa yang menangani kasus ini, agar dapat bersikap profesional dalam mendalami dan meneliti siapa siapa saja yg wajib dijadikan tersangka. Jika dalang intelektual nya belum ketemu maka jaksa mesti tegas kembalikan berkas P19 ke penyidik sampai ditemukan Dalangnya. Mari kita kawal perkara ini bersama sama bantu agar pihak polda babel bisa semangat melaksanakan kewajibannya melaksanakan amanat undang undang,”tutupnya.