Sempat Dikasih Arak, Lima Pemuda di Toboali Gilir Anak Bawah Umur

    Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Net)

    INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sekelompok pemuda di kecamatan Toboali, Bangka Selatan gagahi anak 15 tahun di sebuah gudang.

    Pada Sabtu 22 Juni 2024 korban sempat dijemput oleh seorang laki-laki di jalan sekitar pukul 18.30 WIB. Namun hingga ayah korban pulang kerja, korban masih belum berasa di rumah.

    Hingga pukul 24.00 WIB, ayah korban kembali mencari keberadaan anaknya namun masih tidak ditemukan. Pukul 01.00, ayah korban mendapatkan informasi dari istrinya yang mengatakan keberadaan korban di rumah pamannya.

    Mendapatkan info tersebut, ayah korban langsung menjemputnya namun korban tak mau pulang. Sekitar pukul 09.00 WIB, barulah korban mau pulang.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Setibanya di rumah korban menjelaskan bahwa dirinya dipaksa minum minuman beralkohol sekitar pukul 20.30 WIB oleh laki-laki yang menjemputnya sebanyak dua gelas.

    Setelah mabuk dan lemas, dirinya langsung dipeluk dan disetubuhi oleh lima orang laki-laki secara bergantian.

    Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BudiBudi mengatakan pihaknya dari unit PPA Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Toboali mengamankan pelaku secara persuasif pada Selasa (25/6/2024).

    “Kelima pelaku didampingi orang tuanya. Sekarang semua pelaku sedang diproses,” ungkapnya seizin Kapolres Bangka Selatan.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Selain pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah tempat tidur, botol bekas arak, jepit rambut, pakaian korban dan tersangka.

    “Saat ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu Tindak Pidana,” pungkasnya.

    Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.

    “Ancaman hukuman lnya 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abi)

    Mungkin Suka Ini juga:
    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Mayat di Tribun Lapangan Bola Namang Masih Berusia 19 Tahun

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Warga Temukan Mayat Laki-laki Tergantung di Tribun Lapangan Bola Namang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Seorang Warga Meninggal di Sarang Ikan, Diduga Tertimpa Pipa Tambang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Dijaga TNI, Komponen Alat Berat Sitaan Satgas PKH Hilang

    Warga Keluhkan Air PDAM  Tirta Bangka Tengah Keruh dan Tak Mengalir

    Warga Keluhkan Air PDAM Tirta Bangka Tengah Keruh dan Tak Mengalir

    Seorang Nelayan Hilang di Karang Kering Sungailiat

    Seorang Nelayan Hilang di Karang Kering Sungailiat