Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Sempat Dikasih Arak, Lima Pemuda di Toboali Gilir Anak Bawah Umur

1019
×

Sempat Dikasih Arak, Lima Pemuda di Toboali Gilir Anak Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
IMG 20240627 WA0000
Foto: Ilustrasi pemerkosaan. (Net)

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Sekelompok pemuda di kecamatan Toboali, Bangka Selatan gagahi anak 15 tahun di sebuah gudang.

Pada Sabtu 22 Juni 2024 korban sempat dijemput oleh seorang laki-laki di jalan sekitar pukul 18.30 WIB. Namun hingga ayah korban pulang kerja, korban masih belum berasa di rumah.

Hingga pukul 24.00 WIB, ayah korban kembali mencari keberadaan anaknya namun masih tidak ditemukan. Pukul 01.00, ayah korban mendapatkan informasi dari istrinya yang mengatakan keberadaan korban di rumah pamannya.

Mendapatkan info tersebut, ayah korban langsung menjemputnya namun korban tak mau pulang. Sekitar pukul 09.00 WIB, barulah korban mau pulang.

Setibanya di rumah korban menjelaskan bahwa dirinya dipaksa minum minuman beralkohol sekitar pukul 20.30 WIB oleh laki-laki yang menjemputnya sebanyak dua gelas.

Setelah mabuk dan lemas, dirinya langsung dipeluk dan disetubuhi oleh lima orang laki-laki secara bergantian.

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ BudiBudi mengatakan pihaknya dari unit PPA Sat Reskrim Polres Basel bersama unit Reskrim Polsek Toboali mengamankan pelaku secara persuasif pada Selasa (25/6/2024).

“Kelima pelaku didampingi orang tuanya. Sekarang semua pelaku sedang diproses,” ungkapnya seizin Kapolres Bangka Selatan.

Selain pelaku, pihaknya juga sudah mengamankan barang bukti berupa sebuah tempat tidur, botol bekas arak, jepit rambut, pakaian korban dan tersangka.

“Saat ini Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Basel sedang melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mencari dan mengumpulkan bukti sehingga dengan bukti itu membuat terang suatu Tindak Pidana,” pungkasnya.

Kelima tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) dan atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang undang.

“Ancaman hukuman lnya 5 tahun hingga 15 tahun penjara,” tegasnya. (Abi)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas