Scroll untuk baca artikel
Bangka Tengah

Semester I, Pajak dan Retribusi Bangka Daerah Capai Rp 50 Miliar

600
×

Semester I, Pajak dan Retribusi Bangka Daerah Capai Rp 50 Miliar

Sebarkan artikel ini
IMG 20240902 WA0014
Foto: Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia.

INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pajak dan retribusi daerah Kabupaten Bangka Tengah per Juli 2024 baru mencapai Rp 50 miliar. Data 1 semester atau triwulan kedua tersebut didapati dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sudah direncanakan tahun 2023 dimana pencapaian target masih diangka 43 persen.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Bangka Tengah, Aisyah Sisyilia mengatakan untuk pajak sudah mencapai Rp 30,3 miliar dan retribusi mencapai Rp 18,9 miliar.

“Kita optimis jika pajak dan retribusi daerah sampai Desember nanti bisa melebihi target yang seharusnya, dimana target pajak daerah mencapai 73,6 miliar dan retribusi daerah 48,7 miliar,” ungkapnya, Senin (2/9/2024).

Ia mengatakan ada beberapa investasi dan potensi sehingga target yang sudah ditetapkan tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun.

“Kalau dilihat penambahan investasi dan potensi, ya optimis kita melebihi target kita. Jadi tunggu sampai akhir Desember untuk data lengkap,” tegasnya.

Sisyl menyebutkan, PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ) sampai saat ini tidak berubah sesuai ketentuan UU HOPE dan Perda no 5 tahun 2023.

“kalau yang dimaksud potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun lalu. dimana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda kita yaitu perda no 5 tahun 2023. Paling penambahan dari investasi baru, ” tegasnya.

Ia juga menjelaskan, jika jenis-jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada 3 jenis.

“Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kita tarik untuk pajak pendapatan. Dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha dan tertentu yang kita tarik, ” ungkapnya.

Baca Juga:  Kini Bayar Pajak dan Retribusi Bisa di BNI

Sisyl juga mengajak agar semua lapisan bisa menaati peraturan perpajakan dan retribusi sesua ketentuan hukum yang berlaku.

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas