
“kalau yang dimaksud potensi baru, sejauh ini jenis pajak kita tidak berubah dari tahun lalu. dimana PDRD mengikuti ketentuan yang ada dalam UU HKPD dan Perda kita yaitu perda no 5 tahun 2023. Paling penambahan dari investasi baru, ” tegasnya.
Ia juga menjelaskan, jika jenis-jenis pajak untuk pendapatan setidaknya ada 11 jenis dan retribusi daerah yang ditarik ada 3 jenis.
“Dari pajak hotel sampai bea perolehan hak atas tanah dan bangunan kita tarik untuk pajak pendapatan. Dan untuk retribusi ada umum, jasa usaha dan tertentu yang kita tarik, ” ungkapnya.