Sembunyikan Sabu di Belakang TV, Andi Digelandang Polisi

    Foto: Andi Saputra. (Ist)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH — Andi Saputra alias Andi terpaksa digelandang ke jeruji besi oleh Satuan Narkoba Polres Bangka Tengah, Senin (7/11/2022).

    Pria 34 tahun itu diketahui mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran Sungai Selanjutnya, Bangka Tengah.

    Kapolres Bangka Tengah AKBP Moch Risya Mustario, S.IK, SH, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Windaris, SH mengatakan penangkapan Andi dilakukan sekitar pukul 19.20 WIB.

    “Pelaku saat itu berada di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan PPI Swadaya Rt. 02 Rw. 06 Kelurahan Sungai Selan, Bangka Tengah,” ungkapnya.Selasa (08/11/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Iptu Windaris mengatakan, penangkapan ini dilakukan berkat adanya informasi dari masyarakat dan penyelidikan anggota bahwa di sekitar rumah kontrakan pelaku sering terjadi transaksi narkotika.

    “Setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku, kemudian anggota Kepolisian disaksikan oleh ketua RT melakukan penggeledahan terhadap badan beserta rumahnya,” terangnya.

    Dia menyebutkan dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa 10 paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu di bungkus menggunakan plastik strip bening disimpan di dalam tas pensil berwarna Biru Merk Billabong.

    “Pada saat itu disembunyikan di belakang TV dan 17 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu yang di bungkus menggunakan plastik strip bening lainnya disimpan di dalam kotak rokok merk Sampoerna Mild yang pada saat itu berada di atas kulkas,” sambungnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Iptu Windaris juga menuturkan, bahwa dari hasil penggeledahan pihaknya berhasil mengamankan berupa narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 15.45 gram.

    “Untuk saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Tengah dan terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” tutupnya.(*/Erwin)

    Mungkin Suka Ini juga:
    1.389 KPM di Bangka Tengah Terindikasi Judol, Bansos Kemensos Dihentikan Sementara

    1.389 KPM di Bangka Tengah Terindikasi Judol, Bansos Kemensos Dihentikan Sementara

    Jalan Proyek Minim Rambu, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Perlang

    Jalan Proyek Minim Rambu, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk di Perlang

    Musim Kemarau, Armada Damkar dan BPBD Bangka Tengah Terbatas, Warga Minta Respons Bencana Diperkuat

    Musim Kemarau, Armada Damkar dan BPBD Bangka Tengah Terbatas, Warga Minta Respons Bencana Diperkuat

    Mobil Kopdes Merah Putih Tiba di Bangka Tengah, Namang Jadi Desa Pertama yang Terima

    Mobil Kopdes Merah Putih Tiba di Bangka Tengah, Namang Jadi Desa Pertama yang Terima

    Lomba Bertutur Digelar, Bupati Algafry Dorong Anak Bangka Tengah Cerdas dan Cinta Budaya

    Lomba Bertutur Digelar, Bupati Algafry Dorong Anak Bangka Tengah Cerdas dan Cinta Budaya

    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

    Dosen Unmuh Babel Sosialisasikan Pentingnya Legal Awareness bagi Anak Putus Sekolah

      Ikuti kami di Facebook