Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda di Toboali Tak Berkutik Digrebek Polisi

4981
×

Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pemuda di Toboali Tak Berkutik Digrebek Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240714 WA0010

INTRIK.ID, BANGKA SELATAN – Satuan Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil menangkap dua orang pengedar narkoba, Y dan FS di Toboali, Bangka Selatan.

Penangkapan penangkapan tersebut dipimpin langsung Iptu Defriansyah pada Sabtu (13/7/2024) sekitar pukul 00.15 WIB di kebun sawit di Jalan Air Benar Kelurahan Teladan, Toboali.

Baca Juga:  Polres Bangka Tengah Ungkap 21 Kasus Narkotika, Iptu Windaris: bisa Jadi Tahun ini Meningkat

Di lokasi, tim menemukan Narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening berukuran sedang sebanyak dua bungkus dan 22 bungkus berukuran kecil.

Selain itu tim juga mengamankan sebuah kotak rokok merk Sampoerna Mild, sehelai tisu berwarna putih, sebungkus plastik bening panjang kosong, satu unit timbangan digital merk Camry, handphone merk Redmi warna hitam hingga motor Honda Beat hitam dengan plat nomor BN 2042 VI.

Baca Juga:  Penjaga Sekolah di Koba Nyambi jadi Bandar Shabu

Plt. Kasi Humas Polres Basel Ipda GJ Budi, SH, seizin Kapolres Bangka Selatan mengatakan penggeledahan tersebut disaksikan juga oleh ketua RT setempat.

“Semua barang bukti yang ada dilakukan penyitaan dan setelah itu kedua tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Bangka Selatan untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga:  Jajakan Istrinya ke Pria Hidung Belang, Aktor Laskar Pelangi ini Bawa Kabur Uang Rp 500 Ribu

Ia mengatakan pelaku memang sering melakukan transaksi Narkotika di kebun sawit tersebut untuk mengelabui aparat kepolisian.

“Total Sabu yang diamankan dari lokasi seberat 8,32 gram,” terangnya.

Ia juga mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Abi)

Home
Hot
Redaksi
Cari
Ke Atas