
[irp]
Ia mengatakan pelaku memang sering melakukan transaksi Narkotika di kebun sawit tersebut untuk mengelabui aparat kepolisian.
“Total Sabu yang diamankan dari lokasi seberat 8,32 gram,” terangnya.
Ia juga mengatakan kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara hingga hukuman mati.(Abi)