
Kata Dia, melalui pembentukan rumah RJ ini diharapkan bisa menjadi filter, terkhusus peran Kepala Desa dan Lurah dalam menyelesaikan perkara yang ada, sebelum dibawa ke ranah pengadilan.
“Perlu diketahui juga tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan dengan cara RJ, seperti jika ada ancaman terhadap Bupati yang merupakan pejabat negara, maka tidak bisa diselesaikan dengan RJ,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kejari Bateng, Muhammad Husaini mengatakan terdapat beberapa syarat, agar perkara bisa diselesaikan secara RJ.
“Harus ada kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana, telah terpenuhinya hak-hak korban, dan penerapan RJ ini tidak mendapat penolakan dari masyarakat, serta bukan untuk kejahatan-kejahatan tertentu,” ujarnya.