
Sementara itu, Bupati Bateng, Algafry Rahman merasa bersyukur atas pembentukan rumah RJ di 55 Desa dan 7 Kelurahan se-Bateng.
“Alhamdulillah, ini menjadi salah satu bentuk edukasi hukum bagi masyarakat Bangka Tengah, karena RJ ini bukan semata-mata menyelesaikan perkara ringan, tapi sebagai wadah untuk berkonsultasi dan bermusyawarah bagi masyarakat Bateng,” terangnya.
“Sementara ini kita memang belum ada anggaran untuk rumah RJ, jadi Kades dan Lurah yang menentukan rumah RJ di masing-masing wilayah, insyaAllah, rumah RJ ini akan bermanafaat bagi masyarakat Bateng,” imbuhnya.(*)