
INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Peresmian rumah hukum berkeadilan atau Restorative Justice (RJ) pada seluruh desa dan kelurahan se-Bangka Tengah (Bateng) berjalan sukses di Gedung Serba Guna Selawang Segantang Koba, Selasa (30/5/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Asep Maryono didampingi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bateng, Muhammad Husaini dan Bupati Bateng, Algafry Rahman secara langsung meresmikan rumah RJ tersebut yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan penyerahan SK pembentukan rumah RJ.
Kepala Kejati Babel, Asep Maryono mengatakan pembentukan rumah RJ ini sebagai upaya meminimalisir adanya over kapasitas pada lapas/rutan dan mengatasi perkara tindak pidana ringan.
“Bukan berarti perkara tindak pidana ringan ini kekurangan bukti, namun dapat ditempuh dengan mediasi penal atau pendekatan restorative justice, yaitu menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung pelaku, korban dan masyarakat dengan memaknai tindak pidana,” terangnya.