
Wanita 23 tahun itu ditangkap bersama tiga rekannya yakni Johki (24), Ravee (21) dan Allyssa (20) dimana dari pengakuannya barang haram tersebut digunakan hanya untuk bersenang-senang.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan kasus ini termasuk salah satu yang menonjol, Senin (25/1/2021).