Sejak Berdiri, PN Koba Sudah Dua Kali Berikan RJ

    Foto: Kepala PN Koba Kelas II, Rizal Taufani.(Erwin/intrik.id)

    INTRIK.ID, BANGKA TENGAH – Pengadilan Negeri Koba Kelas II Bangka Tengah sudah dua kali mengeluarkan putusan Restorative Justice (RJ) pada kasus yang terjadi di Koba sejak hadirnya PN Koba

    Kasus yang pertama mengenai masalah pencurian sawit dan yang kedua mengenai penganiyaan. Kedua kasus ini dianggap pelanggaran ringan dan dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

    Ketua Pengadilan Negeri Koba, Rizal Taufani menjelaskan RJ dapat dilakukan jika kasus yang dilanggar merupakan pelanggaran ringan saja.

    “Pertimbangan RJ itu tergantung apa yang dilakukan pelaku. Seperti halnya kasus penganiyaan kemarin dinilai masuk kategori penganiyaan Ringan dan masih memiliki satu rangkaian keluarga. Yang artinya kasus itu bisa diselesaikan jalan damai,” ungkapnya pada intrik.id, saat ditemui di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (13/5/2022).

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Ia menambahkan RJ dapat terjadi jika aspek kebermanfaatan untuk kedua belah pihak saling menguntungkan dan dapat diselesaikan secara damai.

    “RJ ini dilihat dari aspek kebermanfaatan karena dilakukan untuk keadilan semua pihak dan tidak melulu keadilan untuk korban tapi juga untuk pelaku. Dan tentunya aspek sosial, aspek kategori kasus juga menjadi hal penting bagi semuanya,” tambahnya.

    Rizal menegaskan, RJ tetap pada regulasi yang berlaku dan ada kriteria sendiri seperti kasus tidak lebih dari 5 tahun atau nilai kerugian tidak melebihi Rp 2,5 juta.

    “RJ bisa dilakukan jika kasus tersebut dalam kategori ringan, seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pencurian untuk hidup bukan pekerjaan dan penganiyaan ringan dengan jalur damai serta kerugian dibawah 2,5 juta rupiah,” tegasnya.

    Space Iklan/0853-1197-2121

    Laporan wartawan intrik.id/Erwin

    Mungkin Suka Ini juga:
    Anggaran Jalan ‘Disunat’ Rp6 Miliar, DPUTR Bangka Tengah Putar Otak Atasi Lubang

    Anggaran Jalan ‘Disunat’ Rp6 Miliar, DPUTR Bangka Tengah Putar Otak Atasi Lubang

    Defisit Drainase 40%, Kelurahan Berok ‘Tenggelam’ dalam Janji Manis Sejak 2010

    Defisit Drainase 40%, Kelurahan Berok ‘Tenggelam’ dalam Janji Manis Sejak 2010

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Desa Batu Belubang Darurat Narkoba, Kades Desak PT Timah dan Aparat Lakukan Sweeping di Area Tambang

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    Camat Sungai Selan Kritik PT Timah: Jangan Sampai Rapat PPM Hanya Seremonial!

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    PT Timah dan Pemkab Bangka Tengah Sinkronkan RIPPM dengan RPJMD

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah

    Pembaharuan RIPPM, PT Timah Kolaborasi dengan Pemda hingga Masyarakat Bangka Tengah