
“Pertimbangan RJ itu tergantung apa yang dilakukan pelaku. Seperti halnya kasus penganiyaan kemarin dinilai masuk kategori penganiyaan Ringan dan masih memiliki satu rangkaian keluarga. Yang artinya kasus itu bisa diselesaikan jalan damai,” ungkapnya pada intrik.id, saat ditemui di Pengadilan Negeri Koba, Jumat (13/5/2022).
Ia menambahkan RJ dapat terjadi jika aspek kebermanfaatan untuk kedua belah pihak saling menguntungkan dan dapat diselesaikan secara damai.
“RJ ini dilihat dari aspek kebermanfaatan karena dilakukan untuk keadilan semua pihak dan tidak melulu keadilan untuk korban tapi juga untuk pelaku. Dan tentunya aspek sosial, aspek kategori kasus juga menjadi hal penting bagi semuanya,” tambahnya.